Bagi masyarakat awan, istilah SOTK mungin masih terdengar asing, karena istilah ini sering dipakai pada instansi pemerintahan. SOTK merupakan kepanjangan dari Struktur Organisasi dan Tata Kerja.

Mengacu pada Undang-Undang No.6 tentang Desa, struktur organisasi pemerintahan desa mengalami perubahan atau pergeseran. Jika dalam Undang-Undang Desa lama yakni No. 32 Tahun 2004 struktur organisasi pemerintahan desa utamanya perangkat desa diatur maksimal hingga 5 jabatan Kepala Urusan (KAUR), akan tetapi dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 terjadi perubahan yakni posisi KAUR ditetapkan maksimal 3 orang, dan 3 lainnya merupakan jabatan teknis yang berada di bawah Kepala Desa.

Diakui atau tidak, ketentuan baru tersebut jelas akan memumculkan kekhawatiran dari ribuan perangkat desa, pasalnya posisinya sebagai KAUR sudah tidak lagi dibutuhkan.  Namun terkait dengan hal tersebut, pemerintah menjamin bahwa tidak akan ada PHK masal untuk perangkat desa..

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa telah diterbitkan dan ini merupakan tindaklanjut dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014. Dalam Permendagri ini terdapat beberapa perbedaan dengan SOT Pemerintah Desa terdahulu. dimana dalam SOT ini terdapat Kepala Seksi (Kasi) sebagai Pelaksana Operasional, yang maksimal terdiri dari 3 Kasi yaitu Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan, dalam satuan Tugas Pelaksana Teknis.

Terkait dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tersebut maka Pemerintahan Desa Kebon Gede mengadakan penataan ulang SOTK baru. Dalam hal tersebut harapan ke depan Pemerintahan Desa Kebon Gede semakin berkualitas sehingga Desa Kebon Gede menjadi lebih maju.

Tes Internal Perangkat Desa Kebon Gede Tahun 2016.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *